Syarat-Syarat
Wajib Membayar Zakat Fitrah.
Adalah Orang Islam, sedangkan bagi orang yang bukan
Islam tidak diwajibkan
- Membayar zakat fitrah dilaksanakan setelah
terbenamnya matahari dari bulan ramadhan sampai akhir bulan ramadan.
- Memiliki harta yang berlebih dengan ketentuan
kelebihan harta untuk dirinya sendiri dan untuk keluarganya. Sedangkan bagi
yang kekurangan tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Rukun-Rukun
Zakat Fitrah.
Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas
semata-mata karena Allah SWT.
- Terdapat pemberi zakat fitrah atau musakki
- Terdapat penerima zakat fitrah atau mustahik
- Terdapat makanan pokok yang dizakatkan
- Besar zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai agama
islam
Waktu
Pembayaran Zakat Fitrah.
Terdapat beberapa waktu yang diperbolehkan dalam
membayar zakat fitrah baik itu yang wajib, sunnah, makruh, dan haram antara
lain sebagai berikut...
- Wajib “yang diperbolehkan” yaitu dari
bulan ramadhan sampai terakhir bulan Ramadhan
- Waktu yang wajib adalah pada saat
terbenamnya matahari pada penghambisan bulan Ramadhan (malam takbiran)
- Waktu Sunnah, yaitu dibayarkan sesudah shalat
subuh, sebelum pergi shalat ied
- Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah
sesudah shalat ied, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya idul
fitri.
- Waktu Haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah
terbenam matahari pada hari raya idul fitri
Akibat Tidak
Mengeluarkan/Membayar Zakat Fitrah.
Bagi orang yang berkecukupan lantas tidak membayar
zakat fitrah atau fitri akan menerima berbagia akibat antara lain sebagai
berikut ...
- Berdosa karena zakat fitrah wajib dilakukan bagi
orang yang berkecukupan
- Puasa yang dikerjakan kurang sempurna
- Menjadi orang yang kufur nikmat
- Seperti memakan hak orang lain
- Terbentuk sifat kikir (bakhil) dan egois.
- Rezeki akan sempit
Wallahu a’lam bish-shawab.
yang artinya:
“ Dan Allah Maha Tahu yang benar yang sebenarnya ”.
Do’a zakat
fitrah,
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i
maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
" Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan
atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at,
fardhu karena Allah ta'ala".
sumber: kajian taklim mingguan alfudhola



Tidak ada komentar:
Posting Komentar